Palangka Raya - Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalteng (Bidang HAM) terima aduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM terkait permasalahan lahan. Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) merupakan suatu Tugas dari Kementerian Hukum dan HAM Repbulik Indonesia, khususnya Bidang Ham pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat terkait adanya Laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang mereka hadapi untuk dibahas dan ditelaah dan selanjutnya di keluarkan surat Rekomendasi mengenai masalah tersebut. Rabu (19/10/2022).
Penyampai Komunikasi (PK) diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Kasubbid Pemajuan HAM (Woro Sadarini), Analis Hukum (Swiss Van Simarmata) dan JFU di bidang HAM. Penyampai komunikasi menyampaikan kronologi permasalahan yaitu adanya penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh salah satu ormas. Lahan masyarakat yang berada di Kelurahan Bukit Tunggal yang sudah masyarakat garap sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang, dirusak dan dirampas oleh oknum ormas dengan alat berat.
Budi Haryono menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Bidang HAM dalam hal ini Yankomas adalah menerima segala bentuk aduan atau laporan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM. Mengenai Pengaduan Yankomas secara langsung sudah di atur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat (1) yang menyebutkan Pelaksana Yankomas dalam menangani Permasalahan HAM yang dikomunikasikan melaksanakan tugas:
a. menerima dan menindaklanjuti komunikasi;
b. menelaah dugaan pelanggaran HAM; dan
c. melakukan koordinasi dan memberikan Surat Rekomendasi.
Terkait aduan masyarakat ini, akan ditelaah, diverifikasi dan dianalisa oleh Tim Yankomas, yang nantinya akan diadakan rapat koordinasi dan mediasi untuk menemukan titik terang atau jalan keluar terhadap masalah ini. Selanjutnya akan dikeluarkan rekomendasi terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :