Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Rapat ini diikuti oleh seluruh pejabat pada Bagian Hukum dan petugas operator Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait baik di wilayah Kota Palangka Raya maupun seluruh Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto). Dalam sambutannya Kepala Divisi Administrasi mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dalam rapat ini, serta kepada seluruh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah terkait yang akan memberikan data dukung kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024.
Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) berharap pada tahun 2024 ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten dapat berpartisipasi dan berkoordinasi dengan baik dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dengan demikian, dapat terwujud jumlah Kabupaten dan Kota yang memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih meningkat dari Tahun sebelumnya.
“Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab Negara dan Pemerintah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Pemerintah juga harus mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM,” ungkapnya.
Kepala Divisi Administrasi juga berharap momen rapat hari ini dapat menjadi ruang untuk berdiskusi bersama tentang kesiapan Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Kalimantan Tengah melalui Dinas dan Badan yang diundang agar bisa memenuhi data dukung dari berbagai indikator yang menjadi penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Di samping itu juga, sinergitas yang terjalin dapat mendukung menyamakan persepsi dalam memenuhi kelengkapan data dukung sesuai kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM).
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) menjelaskan indikator yang menjadi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan implementasi dari P5 HAM yakni (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM). Untuk dapat memenuhi data dukung dalam Indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM), dapat menerapkan prinsip ATM yaitu Amati, Tiru dan Modifikasi. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) Provinsi Kalimantan Tengah dapat memperoleh nilai maksimal.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan pula hal-hal teknis pemenuhan data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) oleh narasumber yaitu Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bintarno), serta Analis Kerjasama Direktorat Jenderal HAM, (Galih Ramadian Nugroho Putra) terkait kriteria dan Indikator yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Seluruh data dukung yang dibutuhkan harus dilengkapi sesuai dengan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang meliputi Hak Sipil dan Politik yang terdiri dari Hak atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, dan Hak atas Kependudukan, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri dari Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat, Hak atas Perumahan yang Layak, serta Hak Perempuan dan Anak. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Februari 2024).
Foto Dokumentasi :