Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia dengan tema “Peningkatan pemahaman mengenai Jaminan Fidusia sebagai Upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum terkait Fidusia” di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Selasa (19/03/2024).
Hadir pada kegiatan ini, Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Herson. B Aden), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkuham Kalimantan Tengah.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Joko Martanto) menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memperluas pemahaman kepada masyarakat terhadap Layanan Fidusia khususnya di Kota Palangka Raya. Terangnya.
Kemenkumham merupakan penyelenggara layanan pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pendaftaran perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, dan pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang telah berbasis teknologi informasi.
Kemenkumham Kalimantan Tengah, sebagai kantor pendaftaran fidusia di Provinsi Kalimantan Tengah perlu memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pembiayaan mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik mulai dari pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia hingga penghapusan Jaminan Fidusia.
Sebagai informasi, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia merupakan suatu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang yang berasal dari Notaris Kota Palangka Raya, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan (Finance).
Hadir secara langsung sebagai narasumber Kepala Unit Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Bobby Rahail) pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Pengawas Jasa Keuangan (Erwan Suryono) pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah dan Analis Hukum Ahli Pertama (Sandro Prima) pada Direktorat Perdata Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang hadir secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)