Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Kalimantan Tengah, Senin, 16 Januari 2023
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.04.03-03 tanggal 11 Januari 2023 dalam rangka penambahan dan/ atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum bagi 9 (sembilan) Organisasi Bantuan Hukum di Kalimantan Tengah
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Y), Kepala Divisi Keimigrasian (Arif Munandar) Pejabat Administrator dan Pengawas serta Perwakilan Pimpinan dari 9 (sembilan) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kalimantan Tengah yang telah lulus verifikasi dan akreditasi, yaitu Perkumpulan Sahabat Hukum, Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, Perkumpulan Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Palangka Raya, Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, Perkumpulan Pijar Barito, Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum haruslah berkualitas tidak hanya penyerapan anggaran saja. Dimana kualitas pelaksanaan bantuan hukum ini sudah diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Beliau juga berharap agar semua Organisasi Bantuan Hukum dapat menyesuaikan pelaksanaan bantuan hukum dengan standar yang telah ditetapkan.
Upaya untuk menjaga kualitas pelaksanaan Bantuan Hukum ini selalu menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah dengan pengawasan langsung terhadap Organisasi Bantuan Hukum maupun wawancara langsung dengan penerima Bantuan Hukum di LAPAS dan RUTAN
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan tahun 2022 didapatkan kesimpulan bahwa masih banyak ruang perbaikan untuk peningkatan kualitas Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Diantaranya masih kurangnya penyebarluasan informasi mengenai Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang seharusnya Organisasi Bantuan Hukum dapat berperan aktif dalam penyebar luasan ini. Harapan kami ke depan, Organisasi Bantuan Hukum dapat menyebarluaskan informasi tersebut secara luas agar masyarakat mengetahui adanya Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Kendati demikian Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum yg telah maksimal dan meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum agar tidak hanya berpacu pada penyerapan anggaran semata. (Reddok, Humas Kalteng, JANUARI 2023).
Foto Dokumentasi: