Jakarta - Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (12/02/2024).
Tim Divisi YankumHAM Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) dan kepala divisi administrasi (Joko), Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (Gunawan), Kasubbid Pelayanan AHU (Hadi cahyadi) beserta dua orang staf (Beni Saputra dan Gani Nugraha) tersebut bertemu langsung dengan Analis Hukum Madya pada Direktorat Jenderal AHU (Andi Yulia Hartaty).
Dalam pertemuan tersebut Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan program Layanan AHU di wilayah khususnya terkait dengan permasalahan Notaris serta perubahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu juga disampaikan terkait dengan rencana Kanwil Kemenkumham Kalteng yang akan melaksanakan kegiatan Rakoor Kenotariatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) menyampaikan harapannya bahwa dalam rakoor kenotariatan tersebut dapat meningkatan Kapasitas Notaris Dalam Memberikan Kepastian Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah dan terhindar dari permasalah-permasalahan terkait dengan pemberian layanan kenotariatan kepada Masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.
Dari apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Yulia Hartaty menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan akan berkoordinasi dengan Direktur Perdata pada Ditjen AHU terkait dengan kegiatan tersebut yang mana ada kaitannya dengan penunjukan narasumber dari Direktorat Perdata dan MPPN. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2024)