Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan sosilisasi Peningkatan Pemahaman Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara daring. Selasa (13/02/2024).
Kgiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman Jaminan Sosial dan Perumahan Rakyat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir mengikuti kegitan Kepala Bagian Umum (H. Mahrijuni), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Sevita), serta JFT dan JFU.
Disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Supartono) yang sekaligus membuka kegitan dalam sambutannya menyampaikan Jaminan Sosial adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara berdasarkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem Jaminan Sosial pada dasarnya merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat, “Jaminan Sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materiil dan imateriil”, ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri terus berkomitmen dalam memfasilitasi dan memberikan secara maksimal kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM melalui jalinan kerja sama dengan PT. TASPEN, BPJS Kesehatan dan BP TAPERA.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman pegawai khususnya di bidang Tabungan Pensiun, Asuransi Kesehatan dan Tabungan Perumahan bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2024)
Foto Dokumentasi :