Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah laksanakan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Koordinator Pengawas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, Kamis 7 Desember 2023.
Bertempat di aula Arya Dharma Polda Kalimantan Tengah, kegiatan rakor bersama, antara penyidik polri pengemban fungsi korwas dengan PPNS Instansi/Dinas/Balai Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah di ikuti oleh 76 (Tujuh Puluh Enam) PPNS yang tersebar dari berbagai Instansi/Dinas/Balai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, dalam hal ini hadir PPNS Kekayaan Intelektual (Agus Dwi Susanto).
Kegiatan sendiri di buka langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto dimana pada sambutannya menyampaikan kegiatan Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum antara PPNS dan Korwas di wilayah. acara rakor ini merupakan salah satu forum yang sangat signifikan sebagai upaya mewujudkan soliditas, kolaborasi dan sinergitas antara penyidik polri pengemban fungsi korwas ppns dengan ppns balai / instansi / dinas tingkat i provinsi kalimantan tengah dalam melaksanakan penegakan hukum, ucap setyo.
Setyo menyadari, banyak permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah pra peradilan. Namun setyo menekankan, PPNS harus berpedoman pada hukum acara dan memahami regulasi hukum acara yang sesuai dengan kuhap dalam melaksanakan kewenangan penyidikan sehingga tidak terjadi abuse of power
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.