Pangkalan Bun - Pada hari ini Kamis, 21/04 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun yang merupakan Calon Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dimana salah tugasnya melakukan pendampingan proses peradilan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan amat Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diberikan materi tentang tugas dan fungsi PK.
Masih dalam masa Orientasi CPNS Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Pangkalan Bun, Wayan Iryawan memberikan penguatan berkenaan tugas dan fungsi PK kepada CPNS dalam pendampingan atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Dalam paparannya Wayan menyampaikan sistem peradilan pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum, mulai dari tahap penyidikan samapai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Selain pemberian materi, juga diadakan simulasi peran PK dalam pelaksanaan pendampingan ABH. "Peran PK Bapas sangat penting dalam penanganan kasus ABH dan telah diamanatkan dalam UU SPPA, sehingga pada kesempatan ini para CPNS diajak untuk praktek pelaksanaan pendampingan dengan tujuan CPNS memahami apa yang harus dilakukan pada saat pendampingan ketika nantinya diajak oleh PK Bapas yang lebih senior untuk pelaksanaan pendampingan", ungkap Wayan.
Pada materi hari ini menurut Kepala Bapas Pangkalan Bun, M.Arfandy, sangat penting untuk diajarkan kepada CPNS sehingga nantinya tidak canggung dalam pelaksanaan tugas pendampingan. "Saya berharap CPNS dapat menyerap dan memahami apa yang disampaikan oleh Kasubsi BKA sehingga dapat menerapkan apa yang telah dipelajari dalam pelaksanaan tugas", tutup M.Arfandy. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2022)
Foto Dokumentasi :