Sukamara - Pada hari ini seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara yang beragama muslim menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Dalam hal ini pembayaran zakat fitrah dilaksanakan pada badan amil zakat Lapas Sukamara yang nantinya akan di salurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kamis (21/04/2022)
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H/2022 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Joko Prayitno selaku Kepala Lapas Kelas III Sukamara menyampaikan harapannya terkait dengan pembayaran zakat fitrah yang dilaksanakan oleh 47 orang Pegawai Lapas Sukamara.
"Kami percaya dan berharap dengan adanya penyaluran zakat fitrah Pegawai melalui BAZNAS ini akan menjadi lebih terorganisir dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima zakat," ungkap Joko Prayitno.
Bagi umat Muslim menunaikan zakat fitrah bukan hanya memberi sebagian harta. Akan tetapi sebagai upaya membersihkan diri dan menyempurnakan ibadan puasa Ramadhan yang tidak lama lagi akan berakhir. Maka dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat membayar zakat.
Bertempat di ruangan Subseksi Pembinaan, Petugas amil zakat Lapas Sukamara melakukan pendataan dan menerima zakat fitrah dari seluruh pegawai yang berkewajiban membayar zakat.
"Zakat Fitrah menjadi salah satu kewajiban yang dilaksanakan di bulan Ramadhan dan juga menjadi momen untuk membersihkan harta yang dimiliki khususnya Pegawai Lapas Sukamara. Kita harap melalui ini dapat memberikan dampak positif serta menambah amal ibadah di bulan suci Ramadhan ini," tutup F. Agusth Setiawan selaku Petugas Amil Zakat Lapas Sukamara. (Reddok, Humas Kalteng, April 2022).
Foto Dokumentasi: