Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Presentasi Proposal Laporan Evaluasi Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis 21 Maret 2024 bertempat di Aula Mentaya.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), moderator Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias). Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Latif Arafat, SST., M.Si (Statistisi Ahli Muda, BPS Provinsi Kalimantan Tengah) dan kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari UPT Pemasyarkatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya.
Dalam Sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa Pelayanan publik merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat (stakeholders) dalam rangka memperoleh servis dan advis yang terkait dengan kepentingan umum (publik). Pelayanan diberikan dalam rangka mencapai tujuan guna untuk mendapatkan kepuasan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, kemenkumham RI, membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan Ham serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat.
Dalam paparannya, Latif Arafat menyampaikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bekerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; serta birokrasi yang menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.
Ketentuan terkait pembangunan Zona Integritas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang setiap pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menetapkan unit kerja yang diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Mengelompokan permasalahan yang dihadapi oleh Unit Kerja berdasarkan indikator penilaian Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) , dan Menyusun rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pembinaan dan pendampingan unit kerja di wilayahnya.
Adapun hasil kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan di Kantor Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap unit kerja yang berada di wilayahnya sebagai upaya Percepatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah pemaparan diadakan sesi tanya jawab untuk memetakan permasalahan yang dihadapi unit kerja terkait indikator penilaian SPKP dan SPAK. Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penerapan yang akan dilakukan setelah kegiatan presentasi ini selesai.