Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ikuti Zoom Meeting Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, Badiklat, BHP, Bapas, Rupbasan, dan RS Pengayoman, Selasa, (13/02/24).
Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng kegiatan ini di ikuti Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Eko Herdianto) serta jajaran Sub Bagian BMN Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Pada kegiatan ini dijelaskan bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN itu sendiri merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah atau bangunan dan selain tanah atau bangunan.
Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (Novita Ilmaris) menyampaikan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang, diketahui bersama, SBSK BMN berupa tanah atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang. (Reddok, Humas-RT, Februari 2024).