Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Jum’at (16/02/24).
Bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng (Edy Pratowo) melakukan pelantikan anggota Komisi Informasi Periode 2024-2047.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi non litigasi.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa masyarakat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi serta interaksi yang dialogis oleh karenanya diperlukan suatu Pemerintahan yang responsif dan terbuka serta siap untuk melayani masyarakat.
Pemerintahan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan membangun kepercayaan publik kepada Pemerintah. (Reddok, Humas-RT, Februari 2024).