Palangka Raya – Bertempat di Meeting Room Law And Human Right Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bidang Hukum berserta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan rapat harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni) dihadiri Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias), Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur (Widodo Risdianto), Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pendapatan (Dedi Susanto) dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Doaa Risma Diputra).
Pada Kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut ditetapkan paling lama Tahun 2022.
Adapun tujuan dilaksanakannya rapat harmonisasi dan sinkronisasi adalah untuk persamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, sehingga diharapkan melalaui harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, maupun peraturan perundang-undangan lainnya serta dapat mengakomodir kebutuhan hukum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2022).
Foto Dokumentasi: