Sampit - Dalam rangka mewujudkan program pembentukan regulasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Paulus, Herman Susanto, Noor Mila Susanty) dan JFU (Martinus Rampay) melaksanakan Koordinasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur yang diterima kedatangannya oleh Subkoordinator/Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Aisyah, S.H). (21/11/2023)
Dalam koordinasi ini Woro Sadarini beserta tim menyampaikan pelaksanaan program pembentukan regulasi di wilayah melalui kewajiban harmonisasi rancangan peraturan daerah/kepala daerah ditujukan untuk menyelaraskan konsep Peraturan Daerah/Kepala Daerah dengan teknik penyusunan dan mencapai kesepakatan atas substansi yang hendak diatur. Tidak kalah penting, harmonisasi dilaksanakan guna sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan Pancasila, Konstitusi dan juga berbagai aturan baik yang sederajat atau dengan peraturan yang lebih tinggi serta konsisten terhadap putusan pengadilan.
Woro Sadarini dan Tim juga menyampaikan pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatifnya dari Kepala Daerah maupun usul DPRD tidak hanya akan dinilai kesesuaiannya antara substansi dengan materi muatan, namun juga sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah terhadap peraturan perundangundangan lainnya. Harmonisasi Ranperda yang sentralistik akan menjadikan pembentukan Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin tertata.
Selain hal diatas, dijelaskan juga oleh Woro Sadarini beserta tim terkait adanya penyusunan perencanaan legislasi daerah juga dapat menekan berbagai masalah dalam pembuatan peraturan daerah seperti kesulitan dalam proses penganggaran, evaluasi pengkajian atau penyusunan Naskah Akademik, dan munculnya Peraturan Daerah yang tumpang tindih atau tidak sinkron yang dapat memunculkan Peraturan Daerah bermasalah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Agar lebih meningkatkan fungsi pembentukan hukum pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim pelaksana dari Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyampaikan terkait penyusunan perencanaan legislasi daerah harus dilanjutkan dalam pengelolaan program legislasi daerah dengan fungsi manajemen yang baik yaitu perencanaan, penggerakan dan pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Perencanaan yang baik harus mengakomodir aspirasi masyarakat selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, dan adanya pengawasan atau kontrol yang maksimal dari masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan penyusunan perencanaan legislasi daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga akan meningkatkan fungsi pembentukan hukum dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Aisyah, S.H) menerangkan bahwa pada sisi lain kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah secara jelas dibunyikan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, Kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi berada pada DPRD Provinsi dengan Persetujuan Gubernur, Kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten bersama pada DPRD Kabupaten dengan Persetujuan Bupati, sedangkan kewenangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota berada pada DPRD Kota dengan Persetujuan Walikota. Melalui prinsip-prinsip otonomi daerah, di dalam pembentukan Peraturan Daerah idealnya melibatkan partisipasi masyarakat daerah dengan prinsip keterbukaan serta materi muatan Peraturan Daerah yang sinkron dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi agar tidak saling tumpang tindih.
Aisyah, S.H juga menyampaikan dalam penyusunan perencanaan legislasi daerah dibahas bersama antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengusulkan judul Rancangan Peraturan Daerah dari inisiatif masing-masing lembaga yang akan masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah, hal ini menciptakan sinergi antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam membentuk Peraturan Daerah yang dapat mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tersebut, dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan.
Di akhir koordinasi Kasubbid FPPHD dan Tim menyampaikan Surat Selesai, Berita Acara dan Hasil Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah selesai diharmonisasikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk segera ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pihak Pemkab Kotawaringin Timur (Aisyah) mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik selama ini dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mewujudkan program pembentukan regulasi yang berkualitas melalui Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah dan penyusunan perencanaan legislasi di daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)