Wujudkan Sinergitas, Kepala LPKA Palangka Raya Lakukan Koordinasi Dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya

wjdknsinergts1.jpg

Palangka Raya – Overstaying merupakan kondisi dimana tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas, hal seperti ini bisa saja terjadi di Lapas/Rutan maupun LPKA. (Selasa, 16/02/2021).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya (Ngadi) bersama dengan Kasi Pembinaan (Syahbudinoor) melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait kasus overstaying.

Dalam koordinasi tersebut (Ngadi) Kepala LPKA Palangka Raya berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya (Paskatu Hardinata) agar dapat menjalin kerjasama dalam mengatasi kasus Overstaying yang bisa saja terjadi di LPKA Kelas II Palangka Raya.

“Saya berharap LPKA Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa menjalin kejasama terkait masalah kasus Overstaying yang mungkin bisa saja terjadi di LPKA Palangka Raya. Overstaying ini bisa menyebabkan penghuni melebihi kapasitas, oleh karena itu apabila tahanan telah habis masa penahananya, maka akan dibebaskan demi hukum karena tidak adanya kepastian hukum dan ini menjadi PR penting bagi jajaran Pemasyarakatan. Hal ini guna menjamin hak-hak seorang tahanan dan terdakwa dalam rangka penegakan hukum dan tidak sampai merugikan negara dalam hal pemberian makanan dan perawatan tahanan di LPKA", ujar Ngadi.

Kepala LPKA Palangka Raya mengharapkan dukungan Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait penanganan Overstaying sehingga nantinya apabila terdapat kasus tersebut dapat diatasi dengan baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).

 

Foto Dokumentasi :

wjdknsinergts2.jpgwjdknsinergts3.jpg


Cetak   E-mail