Paspor Biasa

Penjelasan

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
    • di wilayah Indonesia; atau
    • di luar wilayah Indonesia
  2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
    • Paspor biasa; dan
    • Paspor biasa elektronik
  3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
    • Manual; atau
    • Elektronik.

    Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Syarat & Prosedur

A. Persyaratan

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

    1. WNI Berdomisili di Indonesia
      • Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
        • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
        • Kartu keluarga;
        • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
        • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
      • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
        • Nama;
        • Tanggal Lahir;
        • Tempat Lahir; dan
        • Nama Orang Tua;
      • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

    1. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
      • Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
        • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
        • Kartu keluarga;
        • Akta kelahiran atau surat baptis
        • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
        • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
        • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 

    1. Calon TKI Domisili Indonesia
      • Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
      • Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
        • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
        • Kartu keluarga;
        • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
        • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
        • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
      • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
        • Nama;
        • Tanggal lahir;
        • Tempat lahir; dan
        • Nama orang tua.
      • Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

    1. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

      • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
      • Paspor biasa lama.

 

    1. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

    • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
    • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

B. Prosedur

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Anda bisa melakukan registrasi antrian online melalui

Datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan temui petugas helpdesk untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Setelah persyaratan anda dinyatakan lengkap, anda akan diarahkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (Foto & Sidik Jari).

Setelah anda melaksanakan wawancara dan pengambilan biometrik, anda akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran di bank.

Anda dapat mengambil paspor anda 3 hari kerja setelah anda melaksanakan pembayaran PNBP paspor anda di bank dengan membawa bukti pembayaran

Perubahan Data & Penarikan

  1. Perubahan Data
    • Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
    • Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :
      • Pengajuan permohonan
      • Persetujuan kepala Kantor imigrasi atau Pejabat imigrasi dan
      • Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
  2. Penarikan Paspor Biasa
    • Penarikan paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau berada di luar wilayah Indonesia;
    • Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dalam hal:
      • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada diluar wilayah Indonesia; atau
      • Masuk dalam daftar pencegahan;
    • Penarikan paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Penarikan paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
    • Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 3, penarikan paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
    • Dalam hal penarikan paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam poin 4, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Papor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan;
    • Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dilakukan dengan penyampaian surat pemberitahuan penarikan Papor Biasa kepada pemegangnya;
    • Pemegang paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada poin 7 wajib menyerahkan paspor biasa kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
    • Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada poin 8, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.;
    • Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
      • Red notice dicabut oleh interpol; atau
      • Masuk dalam daftar pencegahan;
      • Namanya dicabut dari daftar pencegahan.

Pembatalan

  1. Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
    • Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
    • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
    • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
    • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
    • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
  2. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
  3. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan pembatalan Paspor biasa;
  4. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa;
  5. Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 4 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;
  6. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pengguntingan;
  7. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaiamana dimaksud dalam poin 1 huruf c sampai dengan huruf e, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan;
  8. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;
  9. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;

Aplikasi

Untuk aplikasi hanya berlaku untuk aplikasi mobile yaitu Android dan iOS, tautan untuk mengunduh aplikasi M-Paspor dapat diakses di link berikut:

M-Paspor Android

M-Paspor iOS

Penggantian

  1. Penggantian paspor biasa dilakukan jika;
    • Masa berlakunya akan atau telah habis;
    • Halaman penuh;
    • Hilang;
    • Rusak pada saat;
      • Proses penerbitan; atau
      • Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
  2. Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan;
  3. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan;
  4. Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;
  5. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
  7. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 5, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
  8. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa;
  9. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  10. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah Indonesia;
  11. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  12. Berita acara pemeriksaan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.;
  13. Dalam hal permohonan penggantian Paspor biasa disetujui, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat melanjutkan proses penggantian Paspor biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa;
  14. Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
    • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
    • Kartu keluarga.
  15. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 14 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
  16. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 15 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa;
  17. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian;
  18. Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 17 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.
  19. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa;
  20. Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c dan huruf d disebabkan karena:
    • Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
    • Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
    • Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
  21. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada poin 20 dikenakan biaya denda sebagai berikut:
    • Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan biaya;
    • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang ata rusak; dan
    • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
  22. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu
  23. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 22 meliputi :
    • Tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
    • Pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.
  24. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.

Masa Berlaku & Biaya

Peraturan Pemeritah RI Nomor 28 Tahun 2019

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

biaya_layanan_paspor.png

Tab

Cetak