Izin Tinggal Terbatas

General

  1. Limited stay permit is given to:
    • Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
      • as investors;
      • as experts;
      • as clergy or clerics;
      • to enrol for education or training participants;
      • to conduct scientific research;
      • for reunion with a spouse who is a KITAS holder;
      • for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;
      • for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;
      • as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and
      • as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)
    • A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.
    • Ship captains, crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws.
    • Foreigners who are married with an Indonesian spouse
    • Children of foreigners who are married with Indonesian spouse
  2. Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;
  3. Limited stay permit will expire due to:
    • Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;
    • Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;
    • Obtaining Indonesian citizenship;
    • Expiry of the permit date;
    • Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;
    • Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;
    • Deportation; or
    • The event of decease of stay holder.

 

Requirements

  1. General requirements and compulsory documents:
    • Completed application form;
    • Sponsor/guarantor letter (Exemption: foreigners who are married to an Indonesian citizen);
    • Passport and a copy of passport photo/biodata page, visa, and recent arrival stamp;
    • A valid entry permit date and date by which report to the immigration office (please check your arrival stamp;
    • Domicile letter from local authority;
    • Point d. and e. are exempted for ship captains, crew, or foreign experts working on a vessel, floating structure or installation in Indonesian waters
  2. Specific Requirements as follows :
    • Investors, experts, and clergy/clerics must provide :
      • A letter of Recommendation from related Ministry or other government agency;
      • RPTKA (foreign workers utilization plan) document from the Ministry of Manpower.
    • Foreigners who are intending to enrol in education and training, or to carry out scientific research must provide a recommendation letter from the related ministry or other government agency (The Ministry of Education and Culture, Ministry of Research, Technology and Higher Level Education, or LIPI (Indonesia Science Board))
    • Children born in Indonesia whose father and/or mother are KITAS holders must provide a:
      • Copy of the child’s birth certificate;
      • Copy of the parents’ marriage certificate from the government office ;
      • Copy of the parents' passports ;
      • Copy of the parents' current KITAS
    • Foreigners married to an Indonesian must provide a :
      • Letter from the Indonesian spouse to the immigration office confirming their marriage and a request for a KITAS for the foreign spouse;
      • Copy of their marriage certificate from the government office;
      • Copy of their marriage report letter from the Indonesian Embassy or Consulate in their country and also from the civil registration office in Indonesia for spouses married abroad;
      • Copy of a valid Indonesian identity card of the Indonesian spouse;
      • Copy of the Indonesian family card issued by their local authority.
    • Children of a foreigner who is married to an Indonesian, must provide a :
      • Request letter for a KITAS from their parents;
      • Copy of their birth certificate;
      • Copy of the parents’ marriage certificate from the government office;
      • Copy of the parent’s valid Indonesian identity card;
      • Copy of the parent’s Indonesian family card.
    • Foreigners who intend to accompany his/her spouse who is a KITAS holder, must provide a :
      • Copy of their marriage certificate from their government office;
      • Copy of the relevant spouse's current KITAS;
    • Foreign national children who are intending to join with their Indonesian father and/or mother, must provide a :
      • Request letter for a KITAS from their parents;
      • Copy of their birth certificate;
      • Copy of parents' marriage certificate from the government office;
      • Copy of parents' valid Indonesian identity card.
    • Children under 18 years old and unmarried who are intending to join with his/her father and/or mother who are KITAS/KITAP holders, must provide a :
      • Copy of their birth certificate;
      • Copy of their parents'marriage certificate from the government office;
      • Copy of their parents'passport;
      • Copy of the parents'current KITAS.
    • Former or ex-Indonesian Citizens, must provide any evidence/documents that s/he was an Indonesian citizen
    • Tourists over the age of 55 years applying for a KITAS must provide a sponsor letter from a licenced travel bureau which has an official letter from The Ministry of Tourism.
    • Ship Captains, crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws, must provide:
      • A crew list signed by the ship captain and acknowledged by the immigration officer at an immigration checkpoint;
      • A letter of recommendation from the Ministry or other non-ministerial governmental agency.
  3. Notifications:
    • To extend a stay permit you must provide your previous KITAS (limited stay permit card) with your file application
    • A limited stay permit application must be filed by a foreigner or guarantor by filling out the application form and attaching the requirements and submitted to the head of the immigration office or to the immigration officer whose jurisdiction includes the residence of the foreigner;
    • The Limited stay permit application by a foreigner who enters Indonesia with a limited stay visa must be submitted within 30 days after arrival;
    • In the event that the limited stay permit has not been filed within 30 days, the foreigner will be considered as overstaying;
    • Extension of limited stay permit is granted by the head of the immigration office whose jurisdiction incorporates the foreigner/applicant’s residence for a maximum 1 year at a time and for a maximum 5 times;
    • A foreigner who applies for conversion from another permit category to a limited stay permit must obtain an approval letter from the office of the Directorate General of Immigration before being issued a KITAS.

Indonesian Language

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Tambahan :

  1. Bagi Orang Asing sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
    2. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. izin usaha tetap;
    3. surat izin usaha perdagangan;
    4. tanda daftar perusahaan ;
    5. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    6. akta pendirian perusahaan.
  3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    7. akta pendirian perusahaan.
  4. Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:  
    1. rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
    2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  1. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
    2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  2. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  3. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
    3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  4. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  5. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  6. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap aya h dan/atau ibunya.
  7. Bagi eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  8. Bagi eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  9. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia , permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia atau Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepariwisataan.
    2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
    4. bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
    5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  11. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  12. Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
  13. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  14. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:
    1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
    2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
    4. surat kawin orang tua bagi yang menikah;
  15. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.

Pemberian Izin Tinggal Terbatas yg berasal dari alih status izin tinggal Kunjungan

  1. Surat keterangan domisili;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat visa dan tanda masuk, kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
  3. Surat penjaminan dari Penjamin;
  4. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing;
  6. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Tambahan :

  1. Bagi Orang Asing sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
    2. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. izin usaha tetap;
    3. surat izin usaha perdagangan;
    4. tanda daftar perusahaan ;
    5. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    6. akta pendirian perusahaan.
  3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
    2. rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait;
    3. izin usaha tetap;
    4. surat izin usaha perdagangan;
    5. tanda daftar perusahaan;
    6. nomor pokok wajib pajak perusahaan;
    7. akta pendirian perusahaan.
  4. Bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan;
    2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian  yang membidangi ketenagakerjaan;
    3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  5. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
    2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
  6. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  7. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri;
    3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap aya h dan/atau ibunya.
  11. Bagi eks warga negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  12. Bagi eks warga negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  13. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia , permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara Indonesia atau Penjamin dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepariwisataan.
    2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
    4. bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian;
    5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  15. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara Indonesia sebagai Penanggung jawab dengan melampirkan:
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri.
  16. Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait
  17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan:
    1. surat rekomendasi dari Kementerian  Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  18. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan:

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

    1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
    2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
    3. kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
    4. surat kawin orang tua bagi yang menikah;
    5. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi.
  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana tercantum pada pemberian Izin Tinggal Terbatas maupun pemberian Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status Izin Tinggal Kunjungan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1, juga harus melampirkan :
    1. Kartu Izin Tinggal Terbatas;
    2. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

Persyaratan  Tambahan :

  1. Permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatasnya berakhir

Keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.

Procedure

procedureitas

Prosedur Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website  izintinggal.imigrasi.go.id, atau datang langsung (walk in) ke kantor imigrasi
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi (bagi permohonan secara online) dan berkas persyaratan kepada petugas Customer care, selanjutnya pemohon diberikan formulir (perdim) sesuai dengan permohonan untuk diisi;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  5. Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  6. Petugas melakukan peneraan cap telah diberikan Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
  7. Petugas melakukan Pemindaian halaman teraan Izin Tinggal Terbatas pada Paspor Kebangsaan ;
  8. Petugas melakukan penyerahan Paspor Kebangsaan yang telah selesai diproses; dan
  9. Pemohon mencetak secara mandiri Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang dikirim secara otomatis oleh aplikasi kesisteman.

Fee

Biaya Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) :

  1. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 6 bulan : Rp. 1.000.000
  2. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 1 tahun : Rp. 1.500.000
  3. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku 2 tahun : Rp. 2.000.000
  4. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 6 bulan: Rp. 600.000
  5. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 1 Tahun: Rp. 1.000.000
  6. Izin Masuk Kembali (Multiple re-entry permit) masa berlaku 2 Tahun: Rp. 1.750.000

Validity

  1. The Limited stay permit is granted for maximum 2 (two) years and is extendable.
  2. Extension of a KITAS is granted for up to 2 (two) years each time, with a maximum stay of six years.
  3. The Limited stay permit for short term workers is granted for a maximum 90 (ninety) days and is extendable.
  4. Extension of the limited stay permit for short term workers is granted for up to 30 (thirty) days with a maximum stay of 180 (one hundred and eighty) days.
  5. The limited stay permit for limited stay visa on arrival holders is granted for a maximum of 30 (thirty) days.
  6. The limited stay permit for limited stay visa on arrival holders is non-extendable.

 

ITAS Online Registration

itas

Foreigners can access the ITAS ONLINE through www.imigrasi.go.id and choose the Layanan Izin Tinggal Online icon on Online Services menu. After you fill in the application, enter your passport number and VITAS authorization number in the box provided.

After submiting your application, you will receive a notification e-mail from the immigration with your [application number], [name] and [passport number]. Please print the notification e-mail and report to the immigration office within 30 (thirty) days of your date of arrival for your interview, data verification, and biometric photograph and fingerprints.

Provide your printed notification e-mail to the immigration officer at the entry desk to get your queue number.

You must bring your original passport to get the ITAS online registration stamp and make a payment for your KITAS, re-entry permit, and information technology management system.

You will receive another notification e-mail with the ITAS approval letter and KITAS (limited stay permit card) attachments, and you can print your KITAS by yourself.

Immigration office will also provide your electronic or non-electronic KITAS for you.

Note

ITAS (izin tinggal terbatas or limited stay permit)

VITAS (visa izin tinggal terbatas or limited stay permit visa)

KITAS (kartu izin tinggal terbatas or limited stay permit card)

Tab

Cetak