Kewarganegaraan

Kewarganegaraan

Apa itu kewarganegaraan?

Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara dimana untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia harus bersdasyarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang dalam hal ini UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam layanan kewarganegaraan dapat dilakukan pada tautan di bawah ini:

  kewarganegaraan.ahu.go.id  

Syarat

Persyaratan Permohonan Kewarganegaraan Anak (Ganda Terbatas)

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah
  3.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia
  4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
  5. Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah
  6. Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat
  7. Fotokopi kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  8. Fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  9. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

Persyaratan Permohonan Melalui Pernyataan

  1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap
  4.  Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

 

Persyaratan Permohonan Naturalisasi

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :

     10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :

Prosedur

Alur Pendaftaran untuk Memproleh Kewaganegaraan NKRI Bagi Anak

 

Alur Proses Penyampaian Pernyataan

 

Alur Proses Pendaftaran untuk Memperoleh Kembali Kewarganegaraan NKRI (Naturalisasi)

 

Biaya

Biaya yang dikenakan dalam layanan kewarganegaraana adalah sebagai berikut:

 

Tab

Cetak