Pewarganegaraan

Apa itu Pewarganegaraan?

Pewarganegaraan adalah tata cara bagj orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun syarat untuk melakukan pewargangeraan adalah sebagai berikut:

Aturan dalam pewarganegaraan secara rinci diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk mengajukan pewarganegaraan dapat mengakses tautan di bawah ini.

  pewarganegaraan.ahu.go.id  

Cetak