Desain Industri

Mengenal Desain Industri

Apa itu Desain Industri?

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Untuk pengajuan desain industri dapat mengakses tautan di bawah ini:

  desainindustri.dgip.go.id  

Syarat dan Prosedur

Syarat:

Beberapa data dukung yang harus diunggah dan dipersiapkan adalah:

  1. Gambar Desain Industri
  2. Uraian Desain Industri
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Formulir Pendukung:

Formulir pendukung yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman Berkas Layanan Desain Industri

Prosedur:

AlurDesainIndustri

Biaya

Biaya:

Layanan terkait desain industri memiliki rincian yang berbeda yang dapat diakses di Biaya Layanan Desain Industri

Tab

Cetak