Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Mengenal DTLST

Apakah itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)? Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.  Apakah Sirkuit Terpadu itu? Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Untuk pengajuan layanan terkait Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat mengakses tautan di bawah ini dengan menyertakan kode billing:

  DTLST  

Syarat dan Prosedur

Syarat: 
 1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap 
 2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
 4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST

Formulir Pendukung:

Formulir pendukung yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman Berkas Layanan DTLST

Prosedur:

Prosedur
Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id

Buka laman loketvirtual.dgip.go.id

Biaya

Biaya:

Layanan terkait desain tata letak sirkuit terpadu memiliki rincian yang berbeda yang dapat diakses di Biaya Layanan DTLST

Tab

Cetak