Hak Cipta

Mengenal Hak Cipta

Hak Cipta itu apa?

Secara umum, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Secara spesifik hak cipta adalah:

Untuk pengajuan hak cipta dapat mengakses tautan di bawah ini:

  e-hakcipta.dgip.go.id  

Syarat dan Prosedur

Syarat:

  1. Surat Permohonan Pemindahan Hak
  2.  Surat Perjanjian
  3.  Bukti Pengalihan Hak
  4.  Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
  5.  KTP
  6.  Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  7.  Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  8.  Dokumen Lainnya

Formulir Pendukung:

Formulir pendukung yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman Berkas Layanan Hak Cipta

Prosedur:

AlurHakCipta

Biaya

Biaya:

Biaya Rp.200.000/permohonan namun beberapa layanan terkait hak cipta memiliki rincian yang berbeda yang dapat diakses di Rincian Biaya Hak Cipta

Tab

Cetak