Indikasi Geografis

Mengenal Indikasi Geografis

Apa itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Untuk pengajuan layanan indikasi geografis dapat mengakses tautan di bawah ini:

  ig.dgip.go.id  

Syarat dan Prosedur

Syarat:

Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi : I. Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan
Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual / Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  2. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. bukti pembayaran biaya
  4. Dokumen deskripsi yang terdiri atas:
    • nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
    • jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
    • uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
    • uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
    • uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
    • uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
    • uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
    • uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
    • label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
  5. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

II. Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif

III. Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi

IV. Tahap Keempat : Pengumuman

V. Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.

VI. Tahap Ke Enam : Pendaftaran

VII. Tahap Ketujuh: Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

VIII. Tahap Kedelapan : Banding

Formulir Pendukung:

Formulir pendukung yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman Berkas Layanan Indikasi Geografis

Prosedur:

AlurIndikasiGeografis

Biaya

Biaya:

Layanan terkait indikasi geografis memiliki rincian yang berbeda yang dapat diakses di Biaya Layanan Indikasi Geografis

Tab

Cetak