Merek

Mengenal Merek

Merek itu apa?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Merek?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

Untuk pengajuan merek dapat mengakses tautan di bawah ini:

  merek.dgip.go.id  

Syarat dan Prosedur

Syarat:

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikrodan Usaha Kecil
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil 

Formulir Pendukung:

Formulir pendukung yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman Berkas Layanan Merek

Prosedur:

AlurMerek

 

Biaya

Biaya pengajuan merek adalah:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Tab

Cetak