Mengenal Merek
Merek itu apa?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi Merek?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Untuk pengajuan merek dapat mengakses tautan di bawah ini:
Syarat dan Prosedur
Syarat:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikrodan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Formulir Pendukung:
Formulir pendukung yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman Berkas Layanan Merek
Prosedur:
Biaya
Biaya pengajuan merek adalah:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas