Layanan Izin Ke Luar Negeri

Persyaratan

    1. Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
    2. Izin dimaksud dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi :
      1. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau
      2. menjalankan syariat agama.
    3. Selain untuk kepentingan kemanusiaan, izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan :
      1. mengikuti pendidikan; dan/atau
      2. mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni.
    4. Izin bepergian ke luar negeri dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing.
    5. Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
    6. Dalam hal izin berpergian ke luar negeri diberikan untuk kedua kali dan seterusnya dalam kepentingan yang sama, pemberian izin bepergian ke luar negeri diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
    7. Izin ke luar negeri diberikan berdasarkan permohonan.
    8. Permohonan izin ke luar negeri dimaksud paling sedikit memuat :
      1. alasan bepergian;
      2. alamat selama berada di luar negeri; dan
      3. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air.
    9. Permohonan dimaksud melampirkan :
      1. surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
      2. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien;
      3. surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak;
      4. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan;
      5. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan
      6. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
    10. Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal

Prosedur

    1. Pemberian izin ke luar negeri dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
    2. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
    3. Klien mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Kepala Bapas dilengkapi dokumen.
    4. Dokumen dilakukan verifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk diusulkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Bapas.
    5. Tim pengamat pemasyarakatan Bapas merekomendasikan usulan pemberian izin ke luar negeri bagi Klien kepada Kepala Bapas yang telah memenuhi syarat.
    6. Dalam hal Kepala Bapas menyetujui usulan pemberian izin ke luar negeri, Kepala Bapas memintakan :
      1. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
      2. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat
    7. Dalam hal kelengkapan dokumen telah dinyatakan lengkap, Kepala Bapas menyampaikan usulan pemberian izin ke luar negeri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
    8. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas.
    9. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    10. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas.
    11. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian izin ke luar negeri, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian izin ke luar Negeri kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
    12. Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri diterima.
    13. Hasil perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri disampaikan kembali oleh Kepala Bapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
    14. Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian izin ke luar negeri, Direktur Jenderal mengirimkan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
    15. Dalam hal Menteri memberikan persetujuan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin ke luar negeri.
    16. Surat izin ke luar negeri dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Kanwil       : 2 hari sejak diterima usulan dari Bapas
  2. Ditjenpas  : 3 hari sejak diterima usulan dari Bapas
  3. UPT          : 3 hari sejak diterima usulan perbaikan dari Ditjenpas
  4. Ditjenpas  : 2 hari sejak diterima perbaikan dari Bapas

Jaminan Pelayanan

Permohonan pasti dilayani secara responsive dan tepat waktu;

Jaminan Keamanan

Surat izin menteri tentang izin pergi ke luar negeri memberikan keamanan klien untuk bepergian sesuai dengan peruntukannya.

Tab

Cetak