Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Persyaratan

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan
  4. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat :
    1. Telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    2. Menyatakan ikar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana WNA.
  5. Telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; Dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
    1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
    3. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan :
      • Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
  6. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 
  7. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
  8. Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen:

Prosedur

  1. UPT
    1. Generate Permohonan Usulan
    2. Melengkapi Inputan data dan Dokumen
    3. Peserta Sidang
    4. Kontrol Sidang
    5. Verifikasi Sidang
    6. Upload Surat Pengantar Konsolidasi
  2. KANWIL
    1. Verifikasi Usulan UPT
  3. DITJEN PAS
    1. Verifikasi Usulan UPT
    2. Pertimbangan Instansi Lain
    3. Peserta Sidang
    4. Kontrol Sidang
    5. Verifikasi Sidang
    6. Input Usulan Persetujuan
  4. KEMENTERIAN
    1. Penginputan Nomor dan tanggal Persetujuan Menteri
    2. Penetapan Persetujuan
    3. Penandatanganan Elektronik Penetapan Persetujuan Oleh Menteri
    4. Otorisasi Persetujuan
  5. DITJEN PAS
    1. Generate SK
    2. Penandatanganan Elektronik SK oleh Dirjen
    3. Otorisasi SK
  6. UPT
    1. Terima Data dari Pusat
    2. Cetak SK

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. KANWIL : Max 3 Hari Sejak Usulan diterima dari UPT
  2. DITJENPAS : Max 15 Hari Sejak Usulan diterima dari UPT
  3. KEMENTERIAN : Max 7 Hari Sejak di terima dari Ditjenpas

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan pemberian Asimilasi kerja soaial tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

    1. Surat Keputusan Asimilasi kerja sosial memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak asimilasi kerja sosial;
    2. Penerbitan Surat Keputusan Asimilasi kerja sosial dijamin kerahasiaannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan Asimilasi kerja soaial dapat dicabut apabila Narapidana memenuhi ketentuan pencabutan hak asimilasi kerja sosial.

Tab

Cetak