Persyaratan
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- Bagi tindak pidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti.
- Bagi tindak pidana terorisme harus menyatakan ikrar :
- kesetian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia;
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
- Melampirkan kelengkapan dokumen :
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
- surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
- syarat tambahan bagi WNA
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
- kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
- surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
- surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
- Bagi tindak pidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Bagi tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti
Prosedur
- UPT
- Generate permohonan usulan
- Melengkapi inputan data dan dokumen
- Peserta sidang
- Kontrol sidang
- Verifikasi sidang
- Upload surat pengantar
- konsolidasi
- Kanwil
- Jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima dari upt
- Verifikasi usulan
- Ditjen PAS
- Jangka waktu maksimal 3 hari sejak usulan diterima
- Verifikasi usulan UPT
- Input usulan persetujuan
- Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen
- Penandatanganan elektronik Dirjen
- Otorisasi persetujuan
- UPT
- Terima data dari pusat
- Cetak sk
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan;
- Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB.
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif;
Jaminan Keamanan
- Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
- Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB.