Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana

Dokumen Lampiran

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  7. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
    1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  9. Dokumen tambahan Bagi WNA
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
      • kedutaan besar/konsulat negara
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
    2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
    3. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

Prosedur

  1. UPT
    1. Generate permohonan usulan
    2. Melengkapi inputan data dan dokumen
    3. Peserta sidang
    4. Kontrol sidang
    5. Verifikasi sidang
    6. Upload surat pengantar
    7. konsolidasi
  2. Kanwil
    1. Jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima dari upt
    2. Verifikasi usulan
  3. Ditjen PAS
    1. Jangka waktu maksimal 3 hari sejak usulan diterima
    2. Verifikasi usulan UPT
    3. Input usulan persetujuan
    4. Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen
    5. Penandatanganan elektronik Dirjen
    6. Otorisasi persetujuan
  4. UPT
    1. Terima data dari pusat
    2. Cetak sk

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan pemberian CMB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

    1. Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CMB.

Tab

Cetak