Persyaratan
- telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Dokumen Lampiran
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
- surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
- Dokumen tambahan Bagi WNA
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
- kedutaan besar/konsulat negara
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
- surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
- surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
Prosedur
- UPT
- Generate permohonan usulan
- Melengkapi inputan data dan dokumen
- Peserta sidang
- Kontrol sidang
- Verifikasi sidang
- Upload surat pengantar
- konsolidasi
- Kanwil
- Jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima dari upt
- Verifikasi usulan
- Ditjen PAS
- Jangka waktu maksimal 3 hari sejak usulan diterima
- Verifikasi usulan UPT
- Input usulan persetujuan
- Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen
- Penandatanganan elektronik Dirjen
- Otorisasi persetujuan
- UPT
- Terima data dari pusat
- Cetak sk
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian CMB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif.
Jaminan Keamanan
- Surat Keputusan CMB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
- Penerbitan Surat Keputusan CMB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan CMB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CMB.