Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

Persyaratan

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  2. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan
  3. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Dokumen Lampiran

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
    1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  9. Syarat tambahan bagi WNA
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
      1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
      2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia.
      3. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal;
      4. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

Prosedur

    1. UPT
      1. Generate Permohonan usulan
      2. Melengkapi inputan data dan dokumen
      3. Peserta sidang
      4. Kontrol sidang
      5. Verifikasi sidang
      6. Upload surat pengantar
      7. Konsolidasi
    2. Kanwil
      1. jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima

        • Verifikasi usulan UPT
    3. DitjenPAS
      1. Jangka waktu maksunal 3 hari sejak usulan diterima
        • Verifikasi usulan UPT
        • Input persetujuan
        • Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen
        • Penandatanganan elektronik
        • Otorisasi persetujuan
    4. UPT
      1. Terima SK dari Pusat
      2. Cetak SK

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Untuk di Lapas, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

    1. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
    2. Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan PB.

Tab

Cetak