Persyaratan
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Dokumen Lampiran
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
- surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
- Syarat tambahan bagi WNA
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
- kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia.
- surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal;
- surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
Prosedur
- UPT
- Generate Permohonan usulan
- Melengkapi inputan data dan dokumen
- Peserta sidang
- Kontrol sidang
- Verifikasi sidang
- Upload surat pengantar
- Konsolidasi
- Kanwil
-
jangka waktu maksimal 2 hari sejak usulan diterima
- Verifikasi usulan UPT
-
- DitjenPAS
- Jangka waktu maksunal 3 hari sejak usulan diterima
- Verifikasi usulan UPT
- Input persetujuan
- Penginputan nomor dan tanggal persetujuan Dirjen
- Penandatanganan elektronik
- Otorisasi persetujuan
- Jangka waktu maksunal 3 hari sejak usulan diterima
- UPT
- Terima SK dari Pusat
- Cetak SK
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk di Lapas, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, ±30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif.
Jaminan Keamanan
- Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak bersyarat
- Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan PB.