Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak

Persyaratan

Persyaratan CMK bagi Narapidana

  1. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
  2. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana;
  3. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
  4. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana;
  5. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
  6. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya;
  7. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan.
  8. Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada :
    1. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
    2. Terpidana mati;
    3. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
    4. Narapidana yang terancam jiwanya; atau
    5. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana;
    6. Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan CMK Bagi Anak

  1. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
  2. masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan bagi Anak;
  3. telah menjalani masa pembinaan bagi Anak paling singkat 3 (tiga) bulan;
  4. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
  5. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
  6. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
  7. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Anak, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Anak yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga;
  3. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  4. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  5. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
    1. ketua rukun tetangga, dan
    2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.
  6. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  7. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; dan
  9. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.
  10. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan.
  11. Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing juga harus melengkapi dokumen:
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
      • kedutaan besar/konsulat negara; dan
      • keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia.
    2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Prosedur

    1. Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
    2. Sistem informasi pemasyarakatan dimaksud merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal
    3. Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak.
    4. Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga.
    5. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen.
    6. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
    7. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama:
      1. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan
      2. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
    8. Hasil pendataan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA.
    9. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga kepada Kepala Lapas/LPKA.
    10. Kepala Lapas/LPKA menetapkan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA.
    11. Cuti Mengunjungi Keluarga dimaksud disampaikan kepada:
      1. Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
      2. Kepala Kantor Wilayah; dan
      3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    12. Cuti Mengunjungi Keluarga dimaksud harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan.
    13. Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) Hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana atau Anak tiba di tempat kediaman.
    14. Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
    15. Pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga
    16. Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana atau Anak dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA.
    17. Pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA dilaksanakan dengan:
      1. mengantar Narapidana atau Anak yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga;
      2. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas/LPKA.
    18. Petugas Lapas/LPKA yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Narapidana atau Anak dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat.
    19. Narapidana atau Anak yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat.
    20. Dalam hal Narapidana atau Anak yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga :
      1. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat;
      2. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau
      3. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain,
    21. dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    22. Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F.
    23. Bagi Narapidana dan Anak yang dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
    24. Kepala Lapas/LPKA wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman/tindakan disiplin.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 hari kerja sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan izin cuti mengunjungi keluarga tidak dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

Surat Izin Cuti Mengunjungi Keluarga memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas sesuai dengan keperluannya

Tab

Cetak