Standar Pelayanan PPID

PPID Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah merupakan layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

1. Permohonan informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik secara lisan maupun melalui surat, surat elektronik (e-mail) ataupun dengan melakukan pengisian form permintaan informasi publik. Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon.

2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan penyampaian cara informasi yang diinginkan. Pemohon secara daring dapat mengisi tautan sebagai berikut: 

 Permohonan Informasi Publik

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat semua yang disebutan oleh pemohon informasi pada langkah sebelumnya.

4. Pemohon informasi harus menerima tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

prosedurkeberatan.png

Prosedur Sengketa Informasi

prosedursengketa.png

SOP Pelayanan PPID

SOP Pelayanan PPID secara lengkap dapat diakses pada tautan berikut: https://ppid.kemenkumham.go.id/Standarlayanan/soppelayananppid/

  1. SOP Permohonan Publik
  2. SOP Pengelolaan Atas Keberatan
  3. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
  4. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  5. SOP Uji Konsekuensi
  6. SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Kanal dan Jam Pelayanan

Alamat Kantor

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah

Jl. Adonis Samad, Panarung, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kode Pos: 73111

Telpon: (0536) 322 1554

Faksimili(0536) 322 0150

WhatsApp0813-1045-9678

Surel: kanwilkalteng@kemenkumham.go.id / humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Media Sosial

Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB

Biaya Pelayanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Tab

Cetak