PPID Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah merupakan layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
1. Permohonan informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik secara lisan maupun melalui surat, surat elektronik (e-mail) ataupun dengan melakukan pengisian form permintaan informasi publik. Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon.
2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan penyampaian cara informasi yang diinginkan. Pemohon secara daring dapat mengisi tautan sebagai berikut:
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat semua yang disebutan oleh pemohon informasi pada langkah sebelumnya.
4. Pemohon informasi harus menerima tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Prosedur Sengketa Informasi
SOP Pelayanan PPID
SOP Pelayanan PPID secara lengkap dapat diakses pada tautan berikut: https://ppid.kemenkumham.go.id/Standarlayanan/soppelayananppid/
- SOP Permohonan Publik
- SOP Pengelolaan Atas Keberatan
- SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Kanal dan Jam Pelayanan
Alamat Kantor
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah
Jl. Adonis Samad, Panarung, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kode Pos: 73111
Telpon: (0536) 322 1554
Faksimili: (0536) 322 0150
WhatsApp: 0813-1045-9678
Surel: kanwilkalteng@kemenkumham.go.id / humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com
Media Sosial
- Twitter: Twiiter Kanwil Kalteng
- Instagram: Instagram Kanwil Kalteng
- Youtube: Youtube Kanwil Kalteng
- Facebook Page: Facebook Kanwil Kalteng
Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB
Biaya Pelayanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.