Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

KanwilKalteng

Departemen Kehakiman Republik Indonesia menganut sistem houlding company, melaksanakan tugas di wilayah kerja Kalimantan Selatan, Tengah, dan Timur dengan berkantor di Banjarmasin yang terdapat 2 (dua) Kantor Wilayah yaitu: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 29 Maret 1982 Nomor M.06.PR.04.10, sebagai realisasi atas perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 dengan Nomor 27 Tahun 1981, maka dibentuklah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan dan Tengah, yang selanjutnya dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia  Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1984 tanggal 26 November 1984 dilakukan pemisahan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalselteng menjadi Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Selatan dengan bertempat di Banjarmasin, sedangkan Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Tengah bertempat di Palangkaraya.

Seiring dengan pergantian pimpinan Negeri ini, terjadi beberapa kali perubahan nama Departemen yaitu Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan kemudian berubah nama menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, saat ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Tengah awalnya berdiri di Jl. G Obos, No. 10, 73111, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 dan saat ini bertempat di Jl. Adonis Samad, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874.  Saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng memiliki 19 Satuan Kerja yang terdiri dari 5 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan, 4 Balai Pemasyarakat, 2 Kantor Imigrasi dan 1 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).

Cetak