CEGAH NARKOBA LAPAS PANGKALAN BUN LAKUKAN GEBRAKAN

0.0lpbundal3

Pangkalan Bun (25/04) menindak lanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 Tanggal 26 Maret 2016 tentang Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisia serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HM.05.01 Tahun 2016 Tentang Koordinasi Pemberian Akses Dalam Rangka Penanggulangan Peredaran Narkoba Secara Terpadu Di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Dengan Instansi Terkait Tanggal 16 Maret 2016 dan hasil dari Operasi Gubungan Penanggulangan Narkoba pada Senin 18 April 2016 dalam hal ini pihak Lapas pangkalan Bun memberikan penjagaan yang super ketat terhadap keluarga yang mau membezuk WBP Lapas Klas II B Pangkalan Bun.

 0.0lpbundal1

Menurut Kepala Lapas Didik S. Mengatakan hal ini dilakukan karena untuk memberikan citra yang baik kepada Lapas dimana selama ini informasi yang berkembang dimasyakarat hanya kejelekan saja sedangkan kebaikan atas pembinaan dari phak Lapas tidak pernah diinformasikan. Maka dari itulah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihak lapas berusaha untuk seadil-adilnya. Salah satunya yakni dengan pemberlakuan penggeledahan terhapad bawaan keluarga yang mau membezuk keluarganya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan pada Lapas pangkalan Bun. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas serta menghindari barang-barang yang bisa membahayakan salah satunya dengan disediakannya sandal jepit seragam serta penggentian bungkus plastik terhadap bawaan kemasan yang dibawa pengunjung. Create : Pirhan Humas Kalteng.

Foto Dokumentasi :

0.0lpbundal

0.0lpbundal2

0.0lpbundal4

0.0lpbundal5

0.0lpbundal6    0.0lpbundal7


Cetak   E-mail