Persyaratan
- Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
- Izin dimaksud dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi :
- menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau
- menjalankan syariat agama.
- Selain untuk kepentingan kemanusiaan, izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan :
- mengikuti pendidikan; dan/atau
- mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni.
- Izin bepergian ke luar negeri dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing.
- Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
- Dalam hal izin berpergian ke luar negeri diberikan untuk kedua kali dan seterusnya dalam kepentingan yang sama, pemberian izin bepergian ke luar negeri diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
- Izin ke luar negeri diberikan berdasarkan permohonan.
- Permohonan izin ke luar negeri dimaksud paling sedikit memuat :
- alasan bepergian;
- alamat selama berada di luar negeri; dan
- waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air.
- Permohonan dimaksud melampirkan :
- surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
- surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien;
- surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak;
- surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan;
- surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan
- surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
- Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal