Persyaratan
-
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
-
aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
-
telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan;
-
dibuktikan dengan melampirkan dokumen
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- salinan register F dari Kepala LPKA;
- salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA;
- surat pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
- Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Asimilasi.
-
Bagi Anak warga negara asing selain harus memenuhi kelengkapan dokumen :
- surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah Indonesia.
- surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
{tab Prosedur}
Pemberian Asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan dimaksud merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
UPT
- Mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi.
- Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama :
- 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan
- 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
- Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA.
- Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
KANWIL
- Melakukan verifikasi pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
- Hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
DITJEN PAS
- Melakukan verifikasi usul Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
- Apabila perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
UPT
- Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima.
- Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
DITJEN PAS
- Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Asimilasi.
- Keputusan pemberian Asimilasi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
UPT
Keputusan pemberian Asimilasi dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.