Layanan Asimilasi Bagi Anak

Persyaratan

  1. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;

  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan

  3. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan;

  4. dibuktikan dengan melampirkan dokumen

    1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA;
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    4. salinan register F dari Kepala LPKA;
    5. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA;
    6. surat pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    7. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
      1. Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Asimilasi.
  5. Bagi Anak warga negara asing selain harus memenuhi kelengkapan dokumen :

    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah Indonesia.
    2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
    3. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
    4. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

{tab Prosedur}

Pemberian Asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan dimaksud merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

UPT

  1. Mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi.
  2. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
  3. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
  4. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama :
    1. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan
    2. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
  5. Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA.
  6. Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

KANWIL

  1. Melakukan verifikasi pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
  2. Hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

DITJEN PAS

  1. Melakukan verifikasi usul Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
  2. Apabila perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

UPT

  1. Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima.
  2. Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.

DITJEN PAS

  1. Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Asimilasi.
  2. Keputusan pemberian Asimilasi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

UPT

Keputusan pemberian Asimilasi dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Cetak   E-mail