KARO PENGELOLAAN BMN, KADIV ADMINISTRASI, DAN BPSDM ISI PELATIHAN PENGELOLAAN BMN

0.0akarobmn2

Palangka Raya (19/04) Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah tadi malam diisi oleh 2 (dua) orang narasumber yaitu yang pertama Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dan yang kedua dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dn HAM RI Nurohma.  Dalam materinya Hajrianor mengangkat tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya dalam pengelolaan BMN agar menjadi lebih baik ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Pengunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Panatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Disamping itu pula berdasarkan asasnya Pengelolaan BMN terbagi dalam 6 (enam) asas meliputi Asas Fungsional; Asas Kepastian Hukum, Asas Transfaransi, Asas Efisiensi, Asas Akuntabilitas dan Asas Kepastian Nilai. Hajrianor dalam hal ini menekankan apabila segala tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan urutannya dan memiliki enam unsur dari asas yang ada maka bisa dikatakan pengelolaan BMN sudah benar akan tetapi kalau sebaliknya maka perlu dilakukan perbaikan lagi dalam hal pembuatan laporannya.

0.0akarobmn1

Pada kesempatan ini pula Hajrianor berpesan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ada di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui perwakilan peserta yang ikut dalam kegiatan pelatihan Pengelolaan BMN ini, bahwa seluruh Satuan Kerja (Satker) harus mengusulkan Penetapan Status Pengguna (PSP), saat ini masih ada beberapa Satker yang belum optimal dalam mengusulkan  PSPnya. Menurut Hajrianor, tanpa adanya PSP maka Satker tidak akan bisa melakukan penghapusan serta pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah rusak. Sementara itu Narasumber dari BPSDM Nurohma dalam materinya mengangkat tentang Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Hal ini berkaitan dengan pelatihan yang ada sehingga nantinya bisa menjadi sebuah data inventasisasi bagi BPSDM dalam menyusun kompetensi pegawai yang sudah memiliki sertifikat dan pengalaman dibidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

0.0akarobmn7

Pada Pelatihan ini terasa sangat spesial karena Tarsono Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI berkenan datang ke Palangka Raya untuk mengisi pelatihan ini. Dalam materinya Tarsono menyampaikan tentang Kebijakan Tentang Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM. Dalam penyampaiannya Tarsono mengatakan bahwa Pengelolaan BMN merupakan suatu hal yang sangat strategis karena menyangkut penilaian serta opini WTP dari BPK RI. Hal ini perlu disadari bersama bahwa Laporan Pengelolaan BMN merupakan salah satu syarat mutlak untuk meraih penilaian opini tersebut, oleh karena itu sudah sewajarnya kita semua berusaha meraih hasil yang terbaik sehingga kedepan berbuntut pada kenaikan tunjangan kinerja yang kita harapkan bersama. Tarsono juga mengucapkan terima kasih terutama untuk operator Laporan Keuangan dan Operator Laporan Pengelolaan BMN yang telah bekerja dengan baik karena atas hasil kerja keras mereka kita menjadi Kementerian dengan anggaran besar dengan serapan anggaran nomor wahid dan ini menjadi sebuah prestasi yang luar biasa bagi kita semua. Disamping itu pula untuk nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 75, Intergritas Pelayanan Publik 7.22, Reformasi Birokrasi  75,18 dan meraih opini WTP-PSH (Penekanan Suatu Hal). Atas hasil itu semua Kementerian Hukum dan HAM meraih suatu penghargaan dari Menteri Keuangan RI. 

0.0akarobmn10

Melihat hasil yang telah dicapai Tarsono mengatakan bahwa action plan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2018 mengarahkan kepada Biro Pengelolaan BMN untuk menganggarkan sarana dan prasarana sehingga target sebelumnya yang telah dicapai bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu Sekretaris Jenderal juga menekankan bahwa untuk tahun 2017 goal yang akan dicapai  untuk Nilai SAKIP 85 (A), Indeks Reformasi Birokrasi 85, Opini Laporan Keuangan WTP dan Indeks Integritas 7,22. Dengan adanya target yang ingin dicapai Tarsono mengajak  kita secara bersama-sama untuk menuntaskan PR yang sudah ditetapkan oleh Bapak Sekjen.  Tarsono juga mengatakan bahwa akan memperjuangkan tentang kesamaan penerimaan honor terkait operator Pengelolaan BMN karena sudah menjadi suatu keharusan tidak adanya perbedaan terhadap operator pengelola keuangan lainnya, karena berkat kerja keras para operator pengelola BMN kita semua menikmati hasilnya. Selain bicara masalah kebijakan Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM, juga tentang masalah kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaan BMN serta Batas tertinggi SBKS AADB Dinas Operasional Jabatan. Create & Dok. Pirhan Humas Kalteng melaporkan.

Foto Dokumentasi :

0.0akarobmn2

0.0akarobmn3

0.0akarobmn4

0.0akarobmn5

0.0akarobmn9

0.0akarobmn6

0.0akarobmn8

 

 

 


Cetak   E-mail