JADI NARASUMBER RAKERNIS FUNGSI TAHTI DI POLDA KALTENG KADIV PEMASYARAKATAN DAN KEPALA RUPBASAN SAMPAIKAN PROSEDUR PENITIPAN BARANG BUKTI DAN BATAS WAKTU PENITIPAN BARAN

zzzzzzyyzzyyxzrupbasan

Para Peserta Rakernis FUngsi TAHTI POlda Kalteng semangat mendengarkan Pemaparan Materi yang disampaikan Kadiv PAS dan Kepala RUPBASAN Kelas I Palangka Raya

Palangka Raya – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Anthonius Mathius Ayorbaba) dan Kepala RUPBASAN Kelas I Palangka Raya (Muhammad Rizal Fuadi) menjadi narasumber terkait masalah Prosedur Penitipan Barang Bukti dan Batas Waktu Penitipan Baran yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kamis (18/10).

Hal ini  berdasarkan Surat  dari Direktur TAHTI Polda Kalteng AKBP Gatot Dariyadi dengan Nomor B/1711/X/DIK.1.2/2018 Tanggal 18 Oktober 2018 tentang permohonan menjadi narasumber pada kegiatan Rakernis Fungsi TAHTI Polda Kalteng Tahun 2018.  

Dalam penyampaiannya, Kadiv PAS mengatakan bahwa berbicara tentang masalah Prosedur Penitipan Barang dan  Batas Waktu Penitipan Baran tentulah sangat berkaian dengan Rupbasan. Karena Rupbasan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wadah/tempat penitipan barang-barang rampasan dan barang sitaan negara, baik itu dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.

Hal ini dikuatkan dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 44 Ayat (1) tentang Benda Sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Dalam pelaksanaannya, baik itu dari pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan tidak serta merna menitipkan barang seenaknya saja di Rupbasan. Akan tetapi harus memenuhi segala bentuk persyaratan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur terkait Penitipan Barang Bukti begitu juga halnya yang dengan jangka waktu pengelolaan Barang Sitaan, sehingga akan memudahkan pengelolaannya bagi pihak Rupbasan.

Menurut Kadiv PAS, saat ini ada 5 (lima) Instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan. Kelima instansi tersebut yakni Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan PPNS.

zzzzzzyyzzyyxzrupbasan1

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Anthonius Mathius Ayorbaba) dan Kepala RUPBASAN Kelas I Palangka Raya (Muhammad Rizal Fuadi) menjadi narasumber terkait masalah Prosedur Penitipan Barang Bukti dan Batas Waktu Penitipan Baran yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah

Sementara Kepala RUPBASAN Kelas I Palangka Raya menambahkan bahwa saat ini permasalahan klasik yang dihadapi RUPBASAN seluruh Indonesia adalah menumpuknya Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.  Selain itu pula dana pengelolaan Baran dan Basan tersebut menjadi tanggungjawab RUPBASAN sendiri. Hal ini tentu menjadi polemik yang harus segera dipecahkan.

Mengatasi permasalahan tersebut telah dikeluarkan aturan bersama Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkaman Agung, Menteri Keuangan terkait sinkronisasi ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

BPKP juga telah melakukan audit terhadap RUPBASAN dan hasilnya mengatakan bahwa terdapat benda sitaan yang mudah rusak dan berbahaya yang belum dilakukan pelelangan selain itu juga terdapat pula benda sitaan yang status hukumnya belum jelas.

Berdasarkan temuan tersebut BPKP memberikan rekomendasi dan saran yakni mengusulkan kepada Instansi penitip untuk melakukan pelelangan Basan yang mudah rusak dan berbahaya tanpa menunggu proses peradilan selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya secara berkala meminta kepada Instansi Penitip kejelasan status perkembangan penanganan perkara atas Basan yang dititipkan di RUPBASAN, terang Rizal

Dalam Rakernis tersebut, waktu yang disediakan selama 1.30 Menit. Dari waktu tersebut dimanfaatkan penyampaian materi selama 1 jam baik materi yang disampaikan Kadiv PAS maupun Kepala RUPBASAN. Selanjutnya 30 menit waktu tersisa  dilanjutkan dengan dialog dan tanya-jawab bagi peserta Rakernis Fungsi TAHTI Polda Kalteng berjalan tertib dan lancar. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Okt. 2018).


Cetak   E-mail