Balai Harta Peninggalan (BHP)

Pengertian BHP

BHP adalah Balai Harta Peninggalan yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BHP pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624

Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II.

Tugas Pokok dan Fungsi BHP

Tugas pokok dan fungsi dari BHP berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Serta tugas lebih rinci lagi antara lain :

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara
  2. Pengampu Anak dalam Kandungan dan Pengampu Pengawas dalam Pengampuan
  3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum
  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus/tidak ada kuasanya
  5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir/afwezig
  6. Kurator dalam Kepailitan
  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing
  8. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahli Waris dan Wasiat
  9. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan

Layanan BHP

BHP memiliki layanan sebagai berikut :

 

Pengurusan perwalian anak di bawah umur adalah pemberian layanan dalam hal anak dibawah umur dalam kuasa wali yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas wali atas anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh undang-undang

 

  1. Pasal 330 s.d. Pasal 418a KUHPerdata
  2. Pasal 47 s.d. Pasal 60 Staatbslad 1872 Nomor 166 Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan;
  3. Pasal 33 s.d. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Pasal 50 s.d. Pasal 54 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;
  6. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
  7. Kompilasi Hukum Islam.

 

  1. Surat Permohonan atau Putusan/Penetapan Pengadilan ;
  2. Fotokopi Akta Kematian;
  3. Fotokopi Surat Ganti Nama (bila ada);
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
  5. Fotokopi Surat Kawin / Nikah;
  6. Fotokopi KTP wali anak;
  7. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (bila ada);
  8. Surat Kuasa (bila diwakilkan);
  9. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
  10. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

*Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris

 

  1. Pemohon (wali)/penetapan pengadilan
  2. Verifikasi data dukung dan persyaratan
  3. Pemanggilan kepada wali untuk dimintai keterangan -> mendatangi kediaman wali setelah dilakukan pemanggilan (apabila wali tidak datang menghadap
  4. Pengambilan sumpah
  5. Penyerahan berita acara sumpah, berita acara penghadapan dan berita acara pencatatan harta
  6. Pembayaran PNBP

 

  1. Berita Acara Penyumpahan :
    1. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
    2. Penyumpahan Walin yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  2. Salinan Surat :
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan: Rp. 20.000,- (per berita acara)
    3. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    4. Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
  3. Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

Waktu penyelesaian permohonan : 2 (dua) hari kerja

 

Kepala Balai Harta Peninggalan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI