Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan. Informasi Publik tersebut adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  1. Informasi publik yang dikecualikan meliputi :
    Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
    Yaitu informasi yang dapat :
    1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
    2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
    3. Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana–rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transaksional;
    4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
    5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu yang berkaitan dengan:
    1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
    2. Dokumen tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
    3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahaan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya
    4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
    5. Data prakiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
    6. Indonesia dan/atau terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia
    7. Sistem persandian negara; dan/atau
    8. Sistem intelijen negara.
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
    1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
    2. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
    3. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
    4. Rencana awal investasi asing proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan atau
    5. Hal–hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
    1. Posisi, daya tawar, dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
    2. Korespondensi diplomatik antar negara;
    3. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
    4. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
    1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
    3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan sesorang; dan/atau
    5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang–Undang.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI