Kartu bimbingan
Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;
Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;
Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;
Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;
Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;
Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.
Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
mengayomi klien pemasyarakatan;
Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
bijaksana dalam bersikap.