Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 29 Maret 1982 Nomor M.06.PR.04.10, sebagai realisasi atas perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 dengan Nomor 27 Tahun 1981, maka dibentuklah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan dan Tengah, yang selanjutnya dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1984 tanggal 26 November 1984 dilakukan pemisahan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalselteng menjadi Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Selatan dengan bertempat di Banjarmasin, sedangkan Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Tengah bertempat di Palangkaraya.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lembaga pemasyrakatan, rumah tahanan, balai pemasyarakatan))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kantor imigrasi))
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di Bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Tengah awalnya berdiri di Jl. G Obos, No. 10, 73111, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 dan saat ini bertempat di Jl. Adonis Samad, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 74874. Adapun jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kalimantan Tengah adalah 19 UPT yang tersebar di wilayah kerja Kalimantan Tengah.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah Provinsi Palangka Raya yang mencakup diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Barito Timur
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Gunung Mas
- Kabupaten Kapuas
- Kabupaten Katingan
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Murung Raya
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Seruyan
- Kota Palangka Raya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah membawahi 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 17 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya
- Kantor Imigrasi Kelas Kelas II TPI Sampit
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya
- Lapas Pemasyarakatan Kelas II B Sampit
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palangka Raya
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Palangka Raya
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas IIA Kasongan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara
- Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Buntok
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tamiang Layang
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya