LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Adapun Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN pada tautan: https://elhkpn.kpk.go.id/
Sebagai laporan, seluruh pegawai dan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng telah melaporkan LHKPN di tiap tahunnya.