Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;

  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;

  3. Rekam medis yang bersangkutan;

  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;

  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP;

  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;

  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;

  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;

  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;

  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;

  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan;

  9. Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.

2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :

    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;

    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan

    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI