Sejarah

Sejarah Kementerian Hukum dan HAM

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KALIMANTAN TENGAH

Waktu Layanan: Senin - Jumat 08.00-15.30 (Istirahat: Senin - Kamis 12.00-13.00/Jumat 11.00-13.00)

Jl. Adonis Samad, Panarung, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Kode Pos: 73111
Whatsapp : +62 896-6541-5210
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Sekilas Kantor Wilayah

KanwilKalteng.jpg

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 29 Maret 1982 Nomor M.06.PR.04.10, sebagai realisasi atas perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 dengan Nomor 27 Tahun 1981, maka dibentuklah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan dan Tengah, yang selanjutnya dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia  Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1984 tanggal 26 November 1984 dilakukan pemisahan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalselteng menjadi Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Selatan dengan bertempat di Banjarmasin, sedangkan Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Tengah bertempat di Palangkaraya.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.   

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lembaga pemasyrakatan, rumah tahanan, balai pemasyarakatan))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kantor imigrasi))
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di Bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Tengah awalnya berdiri di Jl. G Obos, No. 10, 73111, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 dan saat ini bertempat di Jl. Adonis Samad, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 74874. Adapun jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),  Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kalimantan Tengah adalah 19 UPT yang tersebar di wilayah kerja Kalimantan Tengah.

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah Provinsi Palangka Raya yang mencakup diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Barito Selatan
  2. Kabupaten Barito Timur
  3. Kabupaten Barito Utara
  4. Kabupaten Gunung Mas
  5. Kabupaten Kapuas
  6. Kabupaten Katingan
  7. Kabupaten Kotawaringin Timur
  8. Kabupaten Kotawaringin Barat
  9. Kabupaten Lamandau
  10. Kabupaten Murung Raya
  11. Kabupaten Pulang Pisau
  12. Kabupaten Sukamara
  13. Kabupaten Seruyan
  14. Kota Palangka Raya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah membawahi 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 17 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya
  2. Kantor Imigrasi Kelas Kelas II TPI Sampit
  3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya
  4. Lapas Pemasyarakatan Kelas II B Sampit
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun
  6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh
  7. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palangka Raya
  8. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Palangka Raya
  9. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) Kelas IIA Kasongan
  10. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara
  11. Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya
  12. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kuala Kapuas
  13. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Buntok
  14. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tamiang Layang
  15. Balai Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya
  16. Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh
  17. Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun
  18. Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit
  19. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  Kelas I Palangka Raya

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK

Logo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

logocorpu

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai PASTI BAHALAP

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI