KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KALIMANTAN TENGAH
Waktu Layanan: Senin - Jumat 08.00-15.30 (Istirahat: Senin - Kamis 12.00-13.00/Jumat 11.00-13.00)
Kode Pos: 73111
Whatsapp : +62 896-6541-5210
Email :
Waktu Layanan: Senin - Jumat 08.00-15.30 (Istirahat: Senin - Kamis 12.00-13.00/Jumat 11.00-13.00)
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 29 Maret 1982 Nomor M.06.PR.04.10, sebagai realisasi atas perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 dengan Nomor 27 Tahun 1981, maka dibentuklah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan dan Tengah, yang selanjutnya dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1984 tanggal 26 November 1984 dilakukan pemisahan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalselteng menjadi Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Selatan dengan bertempat di Banjarmasin, sedangkan Kantor Wilayah Kehakiman Kalimantan Tengah bertempat di Palangkaraya.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Tengah awalnya berdiri di Jl. G Obos, No. 10, 73111, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 dan saat ini bertempat di Jl. Adonis Samad, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 74874. Adapun jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kalimantan Tengah adalah 19 UPT yang tersebar di wilayah kerja Kalimantan Tengah.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah adalah Provinsi Palangka Raya yang mencakup diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah membawahi 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 17 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Tengah yakni :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai PASTI BAHALAP
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMPROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111 | ||
Whatsapp Official | ||
+62 896-6541-5210 | ||
kanwilkalteng@kemenkumham.go.id | ||
Email Kehumasan | ||
humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com |