Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah berperan aktif sebagai narasumber dalam seminar yang membahas pengembangan wawasan terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Seminar ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) bertempat di Hotel Aurila Palangka Raya.
Seminar ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Tengah (Muhamad Mufid), sebagai pembicara utama dengan materi mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, seminar ini juga menampilkan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati)_, yang memberikan materi tentang Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, serta moderator Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum(Hadi Cahyadi).
Dalam seminar yang dihadiri oleh sejumlah ASN dari Pemerintah Kota Palangka Raya ini, para peserta sangat antusias mengikuti setiap sesi dan aktif dalam sesi tanya jawab. Diskusi hangat berlangsung antara narasumber dan peserta, yang semakin memperdalam pemahaman tentang pentingnya perlindungan HKI bagi para ASN, terutama dalam konteks perlindungan dan pendaftarannya.
Salah satu momen menarik dalam seminar ini adalah dilakukan pendaftaran Hak Cipta untuk Jurnal yang ditulis oleh Kuriawan Satria Utama. Proses pendaftaran tersebut berlangsung cepat, hanya sekitar 10-30 menit, dan Sertifikat Hak Cipta diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM(Muhamad Mufid). Ini menjadi bukti konkret bahwa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan instansi pemerintah dalam melindungi hasil karya mereka.
Seminar ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman ASN terkait perlindungan HKI, serta mendorong pentingnya pendaftaran HKI sebagai upaya untuk melindungi karya intelektual dari potensi pelanggaran.