Palangka Raya — Bertempat di Aula Kahayan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S), Pejabat Pembuat Komitmen, Plt. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, serta staf terkait menghadiri Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Acara ini diikuti secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (05/11/24).
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal mengingatkan pentingnya penanganan serius terhadap temuan berulang dalam audit keuangan. Beliau mengimbau seluruh jajaran untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban anggaran, memperketat pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta Sistem Pengendalian Internal (SPI). Nico juga menekankan pentingnya penataan persediaan dan aset secara tertib, serta mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.
Dalam sesi berikutnya, Plh. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Ida Irawati, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 40 hari, dimulai dari 11 November hingga 20 Desember 2024. Pemeriksaan ini akan melibatkan 11 unit Eselon I dan 6 Kantor Wilayah, yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Pada akhir acara, dilaksanakan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari Ida Irawati kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Tujuan utama pemeriksaan oleh BPK RI adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan seluruh jajaran dapat memberikan kerja sama penuh kepada tim pemeriksa untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang efektif dan efisien.