Palangka Raya — Dalam upaya meningkatkan reformasi birokrasi serta memastikan pelayanan yang bebas dari praktik pungutan liar dan gratifikasi Kanwil Kemenkumham Kalteng mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pada Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, Selasa (05/11/24).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Sokoewati), yang bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) untuk periode Triwulan IV serta disambut langsung oleh Kepala Rutan Palangka Raya (Bambang Widianto) berserta jajaran dan di tempat terpisah Kepala Seksi Pembinaan (Agustinus Siagan) berserta jajaran.
Kegiatan yang digelar di Rutan dan LPKA Palangka Raya ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga integritas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Diana Sokoewati dalam arahannya menekankan pentingnya pemenuhan data yang akurat sebagai dasar evaluasi program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan.
"Pemenuhan data ini menjadi elemen penting bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang pemasyarakatan," ujar Diana.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peran Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di kedua lembaga. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas dapat memahami dan menerapkan prinsip pelayanan yang bersih dari segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi.
Diana menambahkan, "Pendampingan ini penting agar petugas dapat melayani masyarakat secara profesional dan penuh integritas, serta sebagai upaya pencegahan penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik."
Kegiatan ini turut berfokus pada upaya peningkatan kehumasan, dengan mengutamakan komunikasi publik yang transparan dan efektif. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat citra positif instansi pemasyarakatan di mata masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan Rutan dan LPKA Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan profesional, sesuai dengan visi dari Kementerian Hukum dan HAM.