Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimatan Tengah gelar Sosialisasi Pelayanan Publik yang bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu (18/09/24).
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) dan diikuti oleh Pejabat Administrator/Pengawas, JFT, JFU dan perserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan/Imigrasi.
Pelayanan publik merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penting bagi setiap petugas untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam melayani masyarakat.
"Pelayanan publik ini sangat penting, mengingat kita memasuki WBBM maka dari itu di harapkan dari semua divisi mulai dari Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian, pelayanan Hukum dan HAM dapat memahami kegiatan ini, apa lagi kegiatan ini merangkum beberapa aspek dalam melayani masyarakat," ucap Kadivmin.
"Saya harap teman teman semua bisa menerapkan pembelajaran dari materi ini dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat" tuturnya.
Dalam pemaparan dari Narasumber ada beberapa poin yang harus di laksanakan dalam Pelayanan yaitu Sikap Ramah dan Profesional, Transparansi dan Kejelasan Informasi, Efisiensi dan Kecepatan, Tanggap terhadap Keluhan dan Inklusivitas dan Aksesibilitas
Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, diharapkan masyarakat merasa dihargai dan dilayani dengan baik, sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat. Pemerintah dan petugas terkait perlu rutin mengadakan sosialisasi untuk memastikan seluruh petugas memahami dan menerapkan standar pelayanan ini dalam setiap interaksinya dengan masyarakat.