Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan jasa yang dilaksanakan oleh notaris di daerah. Saat ini jumlah notaris yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) Notaris Aktif.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat jabatan Wakil Ketua MKNW dan Wakil Ketua MPWN yang saat ini sedang kosong sehingga diperlukan pemilihan yang diikuti oleh para anggota bertempat di Aula Kahayan. Kepala Kantor Wilayah (Maju Amintas Siburian) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) memimpin rapat pelaksanaan pemilihan tersebut dengan voting dari seluruh anggota yang hadir. Setelah dilaksanakan voting, Kepala Kantor Wilayah mengesahkan Wakil Ketua MKNW yaitu Tugiyo serta Wakil Ketua I MPWN yakni Pioni Naviari dan Wakil Ketua II adalah Albert.
“Saya percaya, siapa pun yang akan terpilih nantinya merupakan sosok yang terbaik, yang memiliki dedikasi tinggi dan komitmen kuat untuk memajukan organisasi kita. Kepemimpinan yang kuat dan kolaboratif adalah kunci untuk mencapai visi dan misi yang telah kita tetapkan bersama,” jelas Kepala Kantor Wilayah.
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku profesi notaris di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, MKN berfungsi sebagai badan pengawas yang memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya dan memiliki peran penting dalam memastikan notaris menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku.
Selain itu, Majelis Pengawas Wilayah Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris yang keanggotaannya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Notaris, dan unsur Akademisi.
“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada seluruh anggota MKNW dan MWN untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Kantor Wilayah,” pesan Maju Amintas Siburian. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Oktober 2024).
Foto Dokumentasi: